Krisis Ekonomi: Pinjol Menjadi Pilihan Masyarakat untuk Memenuhi Kebutuhan
Pinjaman Online atau pinjol merupakan jasa peminjaman dana bagi masyarakat yang memerlukan dana cepat cair ketika dibutuhkan. Masyarakat tentu akan tergiur oleh uang, terlebih dalam memenuhi kebutuhannya, bahkan batasan pinjaman yang diberikan oleh jasa pinjol bisa mencapai 20 hingga 50 juta rupiah.
Tingginya kebutuhan dan keinginan mempengaruhi tingkat pengeluaran, sehingga perlu disikapi dengan pengelolaan keuangan yang baik. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan mengelola uang dengan baik, berpotensi terjerat utang, hingga pinjaman online atau pinjol.
Dalam mengatur keuangan, perlu adanya pemahaman tentang cara menyisihkan sebagian penghasilan untuk dialokasikan sebagai dana tidak terduga. Dana tersebut nantinya akan digunakan jika terjadi hal-hal yang mendesak, sehingga tidak mengganggu dana yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sayangnya, sebagian orang belum menyadari pentingnya mengelola keuangan secara tepat. Alhasil, kebanyakan dari mereka juga belum menyiapkan dana tidak terduga yang suatu saat bisa muncul di waktu mendesak.
Terlebih khususnya di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, tercatat kedua wilayah provinsi tersebut menjadi 2 besar dalam wilayah yang masyarakatnya merupakan pengguna jasa pinjaman online (pinjol). Keduanya menempati posisi teratas menunjukkan adanya pergolakan ekonomi baik secara produktif maupun non produktif.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat Jawa Barat merupakan pengguna pinjaman online (pinjol) atau P2P lending tertinggi di Indonesia. OJK menghitung jumlah pinjaman warga Jawa Barat sudah mencapai Rp,13 8 triliun. Angka tersebut berbanding tidak jauh dengan jumlah pinjaman warga DKI Jakarta sebesar 10,5 triliun.
Menurut salah satu warga Jawa Barat, Elbi Wita, menjelaskan bahwa adanya pinjol sebenarnya memiliki nilai baik dan buruknya, dia mengatakan “ sebenarnya adanya pinjol bagus, karena akses peminjaman dana untuk masyarakatnya mudah, dana cepat cair, hanya dengan KTP masyarakat sudah bisa mendapatkan dana yang dibutuhkan.
Namun dibalik itu, terdapat resiko dari jasa pinjaman online (pinjol), diantaranya data diri peminjam juga dapat tersebar luas dan disalahgunakan, adanya biaya bunga yang diberikan pihak jasa peminjaman, serta mendapatkan ancaman-ancaman ketika ditagih oleh pihak pinjol ilegal.
Pandangan masyarakat tentang pinjol beragam, bahkan sebagian akan mewajarkan untuk adanya pinjaman online, namun sebagiannya lagi akan melarang untuk melakukan pinjaman online, dikarenakan akan banyaknya resiko yang didapat oleh peminjam ketika melakukan pinjaman kepada jasa peminjaman online.
Adanya jasa pinjaman online bagi masyarakat yang memiliki keadaan ekonomi kurang baik, tentunya akan sangat membantu, terlebih bagi mereka yang ingin memiliki dana cepat untuk kebutuhan baik produktif maupun non produktif. Banyak UMKM ingin mendapatkan tambahan modal untuk pengembangan usaha. Namun, tak berdaya dengan persyaratan yang tidak mampu dipenuhi untuk mendapatkan kredit. Akhirnya pengembangan usahanya seret.
Pasar menggiurkan bisnis pinjol telah memancing pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mendirikan bisnis pinjol ilegal tanpa tanpa memperoleh izin regulator (OJK). Pinjol yang termasuk di dalamnya sangat rawan terhadap kerugian dan ketidakjelasan pertanggungjawaban dari pengajuan pinjaman maupun alur uang yang dicairkan.
Transaksi pinjaman online ilegal memiliki ciri utama antara lain bunga sangat tinggi, perjanjian yang tidak jelas, dan sebagian dioperasikan dari luar negeri. Juga menyalahgunakan data pribadi secara vulgar dan penagihan kasar (sering disertai intimidasi/ancaman). Pinjol ilegal menawarkan kemudahan tetapi dibaliknya akan muncul kesusahan.
Pinjol ilegal menjadi penumpang gelap yang menggerogoti kepercayaan publik di industri P2P lending. Mulai ada stigma bahwa pinjol itu buruk. Padahal data-data industri di atas menunjukkan banyak UMKM dan publik telah menikmati manfaat industri baru ini.
Yang berperilaku buruk adalah pinjol ilegal. Publik belum sepenuhnya paham ada platform pinjol legal dan ilegal. Juga belum tahu penyebab keresahan publik dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menertibkan pelaku ilegal tersebut.
Pinjol ilegal tidak di bawah kewenangan OJK. Namun OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang merupakan kumpulan penyelenggara P2P lending, mendukung penuh upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.
Penguatan pencegahan dilakukan diantaranya dengan meningkatkan program edukasi dan komunikasi aktif kepada publik untuk mengenalkan manfaat dan risiko dalam bertransaksi dengan pinjol. Lebih khusus lagi mewaspadai pinjol ilegal dan hati-hati dalam menjaga data pribadi.
Komentar
Posting Komentar